Joki Cilik Bukan Eksploitasi Anak, PP Pordasi Ungkap Perbedaan dengan Penyaluran Bakat Olahraga
PP Pordasi memberikan tanggapan soal surat edaran terbaru dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri perihal joki cilik bagian dari eksploitasi anak
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang jiki cilik bernama Peci terjatuh dari kuda ketika berlatih di arena Pacuan Kuda Desa Panda, Bima tanggal 6 Maret 2022.
Pasca terjatuh dari punggung kuda, Peci pingsan dengan mulut berbusa akibat luka parah di kepala. Selanjutnya, Peci dirawat di rumah dengan infus.
Setelah tiga hari dirawat, anak yang tingkat sekolah dasar (SD) itu meninggal dunia Hari Rabu tanggal 9 Maret 2022.
Baca juga: Pordasi Gelar Rakernas Hybrid 2022: Bahas Agenda dalam 9 Sidang hingga Kejurnas Pacuan Kuda di Jatim
Tak lama setelah kasus itu, tepatnya Tanggal 16 Maret 2022, jajaran pimpinan PP Pordasi berkunjung ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua Komisioner KPAI, Dr. Susanto langsung yang menerima Ketum Triwatty Marciano yang didampingi Wakil II Ketum PP Pordasi Widodo Edi Sektianto, dan Sekjen PP Pordasi Dr. Adinda Yuanita.
Pada prinsipnya, PP Pordasi dan KPAI memiliki tujuan sama, melindungi anak, generasi penerus bangsa, diantaranya joki cilik.
Pada pertemuan itu, PP Pordasi mencapai kesepakatan dengan KPAI untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki cilik secara komprehensif.

Joki cilik bukan eksploitasi anak namun bagian penyaluran minat dan bakat anak, sebagai media mencari bibit joki nasional bahkan internasional.
Tak hanya itu, pacuan kuda tradisional perlu dilestarikan mengingat sebagai warisan budaya dan kearifan lokal yang bila dikelola dengan baik dapat mendorong sektor pariwisata dan menjadi industri olahraga.