Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Persilakan Keluarga Brigadir J Ajukan Permohonan Perlindungan

LPSK mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan di rumah dinas  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Keluarga Brigadir J dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. LPSK mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan di rumah dinas  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan di rumah dinas  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga bila mendapat ancaman selama proses hukum berjalan.

"Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif (jemput bola). Tetapi pada prinsipinya, LPSK terbuka," kata Edwin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).

Pihak LPSK sebelumnya memang belum melakukan langkah jemput bola menawarkan perlindungan, namun hal itu karena pihak keluarga belum membuat laporan ke polisi.

Pada hari ini pihak keluarga Brigadir J sudah melaporkan kasus ke Bareskrim Polri, sehingga kini LPSK membuka peluang melakukan jemput bola agar mengajukan permohonan perlindungan.

Baca juga: Sosok Ini Beri Kesaksian di Hari Penembakan Brigadir J, Ambulans Parkir di Garasi dan Dikawal Polisi

"Karena memang sudah menjadi prinsip kami, memberikan perlindungan pada proses pidana," ujar Edwin.

Edwin menuturkan hingga kini sudah menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Terkuak Alasan Irjen Sambo Dinonaktifkan, Posisinya Sementara Diganti Wakapolri Komjen Gatot Eddy

Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan, serta bentuk perlindungan.

"Kami masih melakukan penelaahan, pedalaman untuk mendapatkan pemenuhan syarat tentang sifat penting keterangan. Jadi pemohon harus sifat penting keterangan untuk mengungkap perkara," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved