Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Bersyarat, Ini Kata Kanwilkumham DKI Jakarta
Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur hari ini, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur hari ini, Rabu (20/7/2022).
Pembebasan bersyarat Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana HRS.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pembebasan bersyarat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) berjalan kondusif.
"Pembebasan Bersyarat HRS di lakukan di Rutan Kelas I Cipinang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," kata Ibnu di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya Rizieq sempat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga 20 Januari 2022, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang.
Baca juga: Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Lahap Makan Nasi Kebuli Bareng Anak Istri
Rizieq menjalani tahanan untuk tiga perkara putusan, pertama pidana 8 bulan penjara diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Kedua pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 04 Agustus 2021.
Putusan ketiga pidana 2 tahun penjara tahun diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2021 dalam kasus penyebaran berita bohong tes swab PCR di RS UMMI Bogor.

"HRS menjalani pidana selama satu tahun tujuh bulan 10 hari, setelah dikurangi remisi umum satu bulan dan remisi khusus satu bulan. Serta membayar denda Rp 20 juta. Selama menjalani pidana HRS dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Ibnu menuturkan dalam proses pembebasan bersyarat ini petugas Rutan Kelas I Cipinang melaksanakan penjemputan Rizieq di Rutan Bareskrim selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang.
Setibanya di Rutan Kelas I Cipinang petugas melakukan pemeriksaan kesehatan, pengecekan dan pencocokan surat-surat (administrasi) serta peneraan sidik jari terhadap Rizieq.
Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pencocokan administrasi serta penandatanganan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima HRS dari Rutan Kelas I Cipinang kepada Bapas Kelas I Jakarta Pusat sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Pusat," tutur Ibnu.
Dalam proses tersebut Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat menyerahkan kartu bimbingan dan menjelaskan kewajiban-kewajiban serta larangan kepada HRS sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan, Belasan Laskar Jaga depan Gang: Dilarang Ambil Gambar
Setelah melewati seluruh proses administrasi, sekira pukul 07.00 WIB Rizieq meninggalkan Rutan Kelas I Cipinang didampingi oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya.
"Sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Pusat selama menjalani bimbingan lanjutan sampai berakhirnya masa bimbingan pada tanggal 10 Juni 2024," lanjut Ibnu.