Kendaraan di Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak, Target Sebelum Desember 2022
Sebagai informasi, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini nantinya bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal terapkan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang tak lulus uji emisi akhir tahun ini.
Pada Selasa (19/7/2022) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya telah menggelar rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).
Pasal 126 PP tersebut berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."
"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (20/7/2022).
Selama persiapan ini, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terus ditingkatkan.
"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," lanjutnya.
Baca juga: Pengumuman! Syarat Uji Emisi Untuk Perpanjang STNK Berlaku Mulai Desember di Jakarta
Sejauh ini, sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, kepolisian, pengelola perparkiran dan lain sebagainya.
Sehingga, pihaknya menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi ini sudah diberlakukan di ibu kota.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta. Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," bebernya.
Sebagai informasi, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini nantinya bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta turut tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.