Kontroversi Holywings
Nasib Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza Akui Belum Bertemu Pihak BPKM: Nanti Kami Tunggu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali buka suara soal izin usaha gerai Holywings.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali buka suara soal izin usaha gerai Holywings.
Ia mengatakan pihaknya belum bertemu dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait lanjutan izin usaha gerai Holywings.
Sebab, izin usaha Holywings memang tak dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS).
"Belum, nanti kami tunggu. Berdasarkan informasi yang kami terima BKPM akan sidak," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca juga: Izin Kegiatan ACT Belum Dicabut Pemprov DKI, Wagub Ariza Singgung Perbedaan Kasus ACT & Holywings
Sidak ini pun diketahui sudah berlangsung pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan peninjauan langsung terhadap satu diantara outlet atau gerai Holywings yang sedang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
"Kita akan koordinasikan dengan BKPM (soal izin usaha). Sekarang izin sesuai UU Cipta Kerja, ada program OSS itu menjadi kewenangan dari BKPM. Ada wilayah masing masing (seandainya diizinkan buka lagi), ada yang menjadi kewenangan BKPM, ada yang menjadi kewenangan pemprov," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tak terbitkan izin usaha untuk gerai Holywings di Jakarta.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra saat menghadiri rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Jadi sebelumnya izinnya (izin usaha) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BPKM, oleh pusat," katanya di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Secara sederhana, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sehingga DPMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).