Nilainya Lebih Rp 300 Juta, 39 Kg Ganja Asal Aceh Siap Edar Ditemukan di Jakarta Timur,
Polres Tangerang Selatan membongkar peredaran narkotika jenis daun ganja kering di kawasan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan membongkar peredaran narkotika jenis daun ganja kering di kawasan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tak tanggung-tanggung, ganja yang ditemukan disebuah kontrakan tersebut bahkan memiliki berat sampai 39 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, empat kilogram diantaranya sudah terbungkus rapi dan siap edar.
"Barang bukti ada 36 balok ganja berat bersih 34,968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4,116 gram," jelas Sally di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/7/2022).
Sehingga total barang bukti yang diamankan saat penggerebakan pada Rabu (13/7/2022) sekira 39 kilogram narkotika jenis ganja.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sekaligus Penanam Ganja di Bekasi
Otak dari peredaran barang haram tersebut merupakan JL sekaligus pemilik ganja.
JL tidak sendirian melainkan menggandeng AD dan BM yang berperan untuk membagi ganja jadi siap edar alias kurir.

"Pelaku rata-rata berusia 19 ada dua orang kemudian 21, dan 24," sambung Sarly.
Menurutnya, puluhan kilogram ganja kering itu diimpor langsung dari Aceh, Sumatra Utara mendarat di ibukota DKI Jakarta.
Begitu mendarat di Jakarta, ganja akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Aksi di CFD Tak Sia-sia, Ibu yang Perjuangkan Ganja Medis Kini Diajak Rapat DPR, Optimis Dilegalkan
"Jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang Selatan. Jadi kita awalnya ini pengembangan dari pelaku-pelaku yang kita amankan sebelumnya sebagai pemakai," beber Kapolres.
Bila semua paket tersebut ludes terjual, JL dan kawan-kawan bisa menjadi jutawan dalam sekejap.
Sebab, ganja kering yang dijual spesialis tersebut merupakan barang dengan kualitas terbaik atau biasa disebut grade A.

"Barang bukti yang diamankan ini senilai Rp 300 sampai 350 juta, karena harganya termasuk harga termahal, satu kilogramnya mereka jual sekitar Rp 8 sampai Rp 9 juta," tutur Sarly.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Mereka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.