Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Satgas Bahas Izin Operasional ACT
Pemprov DKI Jakarta telah membentuk satgas untuk memeriksa izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memeriksa izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini dilakukan buntut dari dugaan penggelapan dana donasi umat yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, satgas ini sudah mulai pekerja mengevaluasi dan mengawasi kegiatan ACT.
"Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas, sudah dibuat timnya untuk melakukan pengawasan dan pengecekan," ujarnya.
Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Baca juga: Izin Kegiatan ACT Belum Dicabut Pemprov DKI, Wagub Ariza Singgung Perbedaan Kasus ACT & Holywings
Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.
Ariza pun memastikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan tim satgas ACT ini.
"Enggak lama lagi," ujarnya.
Selain izin operasional dari Pemprov DKI, ACT juga mengantongi izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.
Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.
Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris Al-Qaeda, Kuasa Hukum Ahyudin: Itu Semua Fitnah!
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).