RT RW Hingga Sektor Swasta di Jakarta Utara Ikut Sosialisasi Pajak Berkeadilan

Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya PBB, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022).

Dok. Pemkot Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022). 

Disosialisasikan pula keringanan 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode Juni-Agustus 2022, 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode September-Oktober 2022, dan 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode November 2022.

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen," jelas Elvarinsa.

"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved