Kabar Artis
Bandingkan Perlakuan Polisi ke Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda, Fitri Salhuteru Miris: Bak Teroris
Fitri Salhuteru membandingkan perlakuan polisi kepada Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda. Apakah ada perbedaan?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Fitri Salhuteru membandingkan perlakuan polisi kepada Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda.
Sekedar informasi Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di mal Senayan City.
Nikita Mirzani ditangkap di depan anak bungsungnya Arkana Mawardi.
TONTON JUGA
Proses penangkapan tersebut berlangsung dramatis, pasalnya Arkana menangis histeris tak ingin dipisahkan dari Nikita Mirzani.
Hingga akhirnya balita tersebut ikut ke dalam mobil polisi bersama Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Berbeda dengan Nikita Mirzani yang kini masih diperiksa di Polresta Serang Kota, Nindy Ayunda masih asyik bercengkrama dengan anak-anaknya.
Nindy Ayunda diketahui juga dilaporkan oleh istri mantan sopirnya dengan tuduhan penyekapan dan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Ngaku Dapat Ancaman Mengerikan, Diminta Cabut Laporan ke Polisi
Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.
Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).
"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."
"Memang udah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Kompolnas: Mantan Sopir Nindy Ayunda Berhak Mendapat Keadilan
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.
Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.
Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.
"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.
Terkait beda perlakuan tersebut, Fitri Salhuteru mengaku miris.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Mal, Apakah Nyai Ditahan? Pengacara Buka Suara
Ia menganggap Nikita Mirzan diperlakukan bak teroris.
"Pasal penyekapan diperlakukan istimewa
Pasal ITE diperlakukan bak teroris.
Miris
#Polisipilihkasih," tulis Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru lalu membandingkan Nikita Mirzani baru mangkir dari satu kali panggilan langsung ditangkap, dengan Nindy Ayunda yang sudah tiga kali.
Baca juga: Ditangkap Paksa Polisi di Mal saat Bersama Anak, Ekspresi Nikita Mirzani Disorot
"Bagaimana menurut kalian?
Ada yang 3 kali mangkir hanya di keluar kan surat penjemputan. ( ga di jemput juga )
Nikita, 1 kali mangkir katanya, padahal mengirimkan surat mohon di Ajukan saya sebagai saksi kalau bisa, tapi tetap di jemput. (Panggilan utk di mintai keterangan tambahan )," tulis Fitri Salhuteru.
Kronologi Kasus Nindy Ayunda
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.
Wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.
Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.
Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).
Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com)