Wagub Ariza Berani Beda dengan Gubernur Anies: Minta Citayam Fashion Week Tak Digelar di Zebra Cross
Beda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria meminta zebra cross tak dijadikan catwalk Citayam Fashion Week (CFW).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria meminta zebra cross tak dijadikan catwalk Citayam Fashion Week (CFW).
Pasalnya, kegiatan itu disebut-sebut melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh kepolisian, bahwa kegiatan yang baik ini tidak boleh dilaksanakan di zebra cross, tempat penyeberangan," ucapnya di Balai Kota, Sabtu (23/7/2022) malam.
Ariza bilang, kegiatan ini bisa mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Bahkan, belakangan trotoar yang ada di sekitar kawasan Dukuh Atas mendadak berubah jadi lahan parkir liar.
Baca juga: Terima Usulan Citayam Fashion Week Pindah ke TIM, Wagub Ariza: Nanti Dicari Tempat Terbaik
"Kami takut (CFW) mengganggu mobil yang lewat," ujarnya.
Walau demikian, Ariza memastikan pihaknya tak akan membuat aturan khusus perihal penggunaan trotoar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini.
Pendekatan secara persuasif pun akan dilakukan Pemprov DKI untuk mencegah bocah SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) mengubah fungsi zebra cross jadi catwalk.
"Nanti coba kami imbau, larangan ini kami lakukan pendekatan secara persuasif. Kita sedang euforia, sedang senang-senang. Tapi mati kita jaga bersama," kata Ariza.

Anies Tak Larang Zebra Cross Jadi Catwalk CFW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melarang zebra cross yang ada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat dialihfungsikan jadi catwalk Citayam Fashion Week (CFW).
Menurutnya, tak ada aturan tertulis yang mengatur soal larangan penggunaan trotoar di kawasan yang kini dikenal sebagai SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) itu.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Jumat (22/7/2022).

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini menjelaskan, larangan atau sebuah aturan harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis.