Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif dan Melancarkan Rezeki, Dukun Abal-Abal Lecehkan Ibu Muda

Pelecehan seksual bermodus mengubah aura negatif dan memperlancar rezeki terjadi di Bandung, Jawa Barat.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Pelecehan seksual bermodus ilmu klenik terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, korbannya adalah seorang ibu muda yang dilecehkan oleh Soleh Bangbang (52), pria asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun.

Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial RD (28) melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan saat itu juga pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, dalam melancarkan aksi pencabulan itu, dukun cabul itu mengaku bisa merubah aura seseorang dari aura negatif atau selalu sial menjadi aura positif atau selalu mendapat keberuntungan.

Baca juga: Mau Cepat Pintar dan Menang Lomba Lewat Jalan Pintas, Ternyata Pelajar Ini Malah Dicabuli Dukun

"Selain itu, pelaku juga mengaku bisa merubah rezeki seseorang yang tadinya seret menjadi lancar atau bisa mendapat kekayaan," ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (25/7/2022).

Rizka mengatakan, aksi pencabulan itu bermula saat korban berkonsultasi kepada pelaku, kemudian berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu.

"Dengan hasil penerawangannya itu, pelaku meyakinkan korban bisa merubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual," kata Rizka.

Baca juga: Ritual Berujung Maut Kembali Terjadi di Jawa Timur, Ibu dan Anak Meninggal Menghirup Bau Belerang

Dalam ritual tersebut, kata Rizka, pelaku disuruh mandi kembang karena dengan cara seperti itu, pelaku meyakinkan korban, bahwa aura negatifnya akan hilang.

 "Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ucapnya.

Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Rizka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dukun Cabul Kembali Terjadi di KBB, Kali Ini Korbannya Ibu Muda, Modus Hilangkan Aura Negatif 

Penulis: Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved