Kebakaran Maut di Tangerang
Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa banding atas vonis dokter muda Mery Anastasia selama 8 tahun lenjara terkait pembakaran satu keluarga di Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dokter muda, Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (25/7/2022).
Sebagai informasi, Mery Anastasia menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga di sebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orangnya ED dan LI.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Mery terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
"(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Arif melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Mengejutkan! Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga Kekasih di Tangerang Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.
Baca juga: Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Dilihat Saksi: Baju Kuyup, Lari Dekati Kobaran Api
Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim.
"Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim," singkat Arif.

Sebelumnya, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, Mery dituntut 12 tahun penjara.
"12 tahun penjara ya, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangam kita akhirnya kita sepakati bahwa rencana tuntutan, kita putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita Tuntut 12 tahun (penjara)," papar Dapot di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah delapan tahun dari pada dakwaan yang diberikan yakni 20 tahun penjara.
Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.