Kabar Artis
Dilaporkan Kasus Penyekapan, Polres Jaksel Pastikan Tak Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda
Polisi memastikan tidak melakukan penjemputan paksa terhadap artis Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan tidak melakukan penjemputan paksa terhadap artis Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Nindy Ayunda datang sendiri ke Polres Jaksel tanpa dijemput.
"Tidak ada, tidak ada penjemputan paksa. Saudari N datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Nurma menjelaskan, Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.
Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik kepolisian setelah dua kali mangkir.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Penyekapan
Nindy masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan," ucap Nurma.
Menurut Nurma, Nindy Ayunda tidak menjelaskan alasan dirinya mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

"Dia tidak menjelaskan apa-apa," ujarnya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Nindy Ayunda dapat diancam pidana hingga 8 tahun penjara.