Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Penyekapan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa artis Nindy Ayunda yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyekapan. Status Nindy masih saksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa artis Nindy Ayunda yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyekapan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga kini Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Menurut Nurma, keterangan Nindy Ayunda sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
"Kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kita butuhkan sekali," ujarnya.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyekapan
Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.
Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik kepolisian setelah dua kali mangkir. Nindy masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan," ucap Nurma.
Menurut Nurma, Nindy Ayunda tidak menjelaskan alasan dirinya mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Bahas Cara Hadapi Orang Bodoh, Nikita Mirzani Pedas: Gak Sampe Otaknya Lawan Gue
"Dia tidak menjelaskan apa-apa," ujarnya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Nindy Ayunda dapat diancam pidana hingga 8 tahun penjara.