Mengapa 4 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana ACT Ditahan? Penyidik Beberkan Penyebabnya

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

ISTIMEWA
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) 

ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.200 (miliar)," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.

Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.

Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.

Baca juga: Izin Kegiatan ACT Belum Dicabut Pemprov DKI, Wagub Ariza Singgung Perbedaan Kasus ACT & Holywings

Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved