Info Beasiswa
Bukan Cuma Sanksi Administratif, Ini Akibatnya Bagi Penerima LPDP yang Ogah Pulang Usai Lulus Studi
Tak hanya sanksi administratif, berikut sederet sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang ogah pulang ke Indonesia setelah lulus studi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tak mau kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
Baru-baru ini viral di media sosial terkait unggahan yang menyebut seorang penerima beasiswa LPDP ogah kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa studi.
Melansir unggahan Twitter @VeritasArdentur Kamis, (28/7/2022), ia mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.
Mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari pajak.
Baca Selanjutnya: Pendaftaran beasiswa lpdp ditutup pekan depan segera daftar dan simak tips lolos seleksi
Alasan lainnya, para penerima beasiswa LPDP itu ingin menyekolahkan anak mereka karena biaya sekolah di Inggris gratis.
Twit tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari warganet.
Penjelasan LPDP
Dilansir Kompas.com, Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari R. Kuncoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia sama saja telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, ketentuan yang tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa menyebutkan bahwa mereka wajib kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan studinya.

"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," terang Ari.
Alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Mereka yang tidak kunjung pulang ke Indonesia selama waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan telah melanggar ketentuan kewajiban penerima beasiswa LPDP.
Baca Selanjutnya: tips agar lolos seleksi beasiswa lpdp tahap pendaftaran dibuka sampai agustus
Wajib Mengembalikan Dana Studi
Ari menambahkan, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan jika dalam 30 hari berikutnya tidak juga kembali ke Indonesia.
Setelah pemberian surat peringatan, pelanggar akan dijatuhi sanksi dan denda apabila tak kunjung pulang ke Indonesia.
"Jika belum kembali dalam 30 hari setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya," tegas Ari.
Kemudian, Ari menegaskan terhadap pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran, maka pasti akan diketahui dan ditindak oleh LPDP.
Dikutip dari laman LPDP, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:
1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Pencegahan pelanggaran
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di mana penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kerja sama itu bertujuan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.
Adapun bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau menemui penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air maupun pelanggaran lainnya, dapat melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
"LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower," tandas Ari.
Penjelasan lengkap mengenai sikap tegas LPDP ini juga telah disampaikan melalui media sosial di akun resmi @LPDP_RI, Kamis (28/7/2022).