17 Agustus 2022
Jelang HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Simak Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Memasang bendera merah putih jelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus tidak bisa sembarangan, berikut ini aturan pemasangan bedera merah putih yang benar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak lama lagi Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat kerap memasang bendera merah putih baik di rumah, instansi, kantor dan tempat lainnya.
Bendera merah putih yang dikibarkan menjelang HUT Kemerdekaan RI dilakukan sebagai simbol merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yanng ke-77.
Namun, pemasangan bendera merah putih ini tak boleh sembarangan.
Ada undang-undang yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih.
Baca juga: Download Logo HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022, Ini Link dan Panduan Penggunaannya
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?
Aturan memasang bendera merah putih
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan memasang bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Link Download Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI 2022, Usung Tema: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat
Larangan terhadap bendera merah putih
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Tujuan pemasangan bendera merah putih
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:
- Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.
- Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
- Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.
Di mana saja pemasangan bendera merah putih dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan.
Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:
- Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
- Gedung atau kantor.
- Satuan pendidikan.
- Transportasi umum.
- Transportasi pribadi.
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.