Cerita Kriminal
Pria Asal Semarang Curi Mobil Perusahaan di Tangerang, Bikin Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pria berinisial MA (48) diringkus polisi di Tangerang lantaran mencuri mobil pikap. Perusahaan sampai rugi ratusan juta rupiah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang.
Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil pikap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7/2022) di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrarakan.
Baca juga: Sohib Karib di Lapas Salemba, SM dan DM Malah Duet Maut Curi Motor usai Bebas Penjara
Pada besoknya, AY melihat mobil sudah raib dan langsung berkoordinasi dengan manajemen perusahaan.
Tak lama langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 150 juta," tambah Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan.
Polisi mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
"Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka," ujar Romdhon.
Baca juga: Curi Sekarung Besi Proyek Waduk Lebak Bulus Dekat Rumah Anies Baswedan, Pelaku Ditangkap Warga
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
"Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/7/2022), lalu membawanya ke Polresta Tangerang," tuturnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual," tutup Romdhon.