Lapas Tangerang Terbakar
Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
JPU menyampaikan, tuntutan hukuman untuk keempat sipir Lapas Tangerang ini diberikan telah mempetimbangkan sejumlah fakta yang meringankan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.
Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.
"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Baca juga: Ya Allah Kenapa Saya Bawa Mobil Ini Tangis Sopir Truk Pertamina Tabrak Belasan Orang di Cibubur
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.