Lapas Tangerang Terbakar

Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU menyampaikan, tuntutan hukuman untuk keempat sipir Lapas Tangerang ini diberikan telah mempetimbangkan sejumlah fakta yang meringankan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Empat sipir yang jadi terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangeran dalam tuntutannya meminta keempat terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun. 

Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.

Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.

"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Baca juga: Ya Allah Kenapa Saya Bawa Mobil Ini Tangis Sopir Truk Pertamina Tabrak Belasan Orang di Cibubur

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved