Sembako Bantuan Presiden Ditimbun
Fakta Terungkap, Tanah Lokasi Penemuan Sembako yang Dikubur di Depok Disewa untuk Operasional JNE
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan status tanah yang menjadi lokasi dikuburnya beras bansos. JNE menyewa buat operasional
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan soal status tanah yang menjadi lokasi dikuburnya beras bantuan sosial (bansos).
Beras bansos ditemukan terkubur di sebuah lahan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Auliansyah mengatakan, lahan tersebut disewa JNE sebagai operasional.
"Tanah yang bersama-sama kita kemarin ke TKP itu memang pemiliknya adalah seseorang, namun tanah itu disewa oleh pihak JNE untuk operasionalnya mereka. Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Karena membayar sewa, lanjut Auliansyah, pihak JNE merasa berhak mengubur beras bansos yang sudah dalam kondisi rusak.
Baca juga: Terungkap Penyebab JNE Kubur 3,4 Ton Beras Bantuan Presiden di Depok
"Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam di situ karena dia merasa tanah ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut, karena mereka menyewanya pada seseorang," ujarnya.
Ia juga membeberkan penyebab rusaknya beras bansos yang dikubur di lahan di kawasan Sukmajaya, Depok.

Auliansyah mengatakan, mulanya JNE selaku distributor ditugaskan mengirim beras bansos tersebut ke wilayah Depok.
Beras bansos itu diambil dari gudang di kawasan Jawa Timur.
Namun, dalam perjalanannya, beras yang hendak disalurkan itu terkena hujan.
"Jadi rusaknya beras ini karena pada saat diambil dari gudang di Jawa Timur, kemudian JNE itu membawa ke Depok karena wilayahnya di Jabodetabek, pada saat itu hujan," kata Auliansyah.
"Sehingga kendaraan yang mebawa beras tersebut mungkin tidak begitu tertutup, akhirnya beras itu terkena hujan," tambahnya.

Alhasil, jelas Auliansyah, beras yang rusak tersebut dinyatakan tidak layak untuk didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).