Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Susno Duadji Pernah Minta Bharada E Buktikan 'Kesaktiannya', Komnas HAM Beberkan Fakta Mencengangkan

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji pernah meminta Bharada E untuk membuktikan 'kesaktiannnya'. Komnas HAM ungkap fakta mengejutkan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Tribun Jakarta
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengusulkan cara untuk uji kemapuan tembak Bharada E. Pasalnya pria yang tewaskan Brigadir J itu disebutkan jago menembak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji pernah meminta Bharada E untuk membuktikan 'kesaktiannnya'.

Sekedar informasi Bharada E adalah tersangka di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Humas nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Bharada E disebut polisi menembak Brigadir J sebanyak lima kali dan seluruhnya tepat sasaran.

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Banyak pakar menilai, dengan pasal ini, tim khusus bentukan Kapolri melihat Bharada E tidak sendirian dalam kasus kematian Brigadi J dan bakal ada tersangka lain.

Perlahan terungkap, jika Bharada E bekerja menjadi bawahan Ferdy Sambo bukan sebagia ajudan, tapi sopir pribadinya.

Baca juga: Reaksi Orang Dekat Tahu Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kondisi Orangtuanya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka tak berhenti sampai Bharada E.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujar Andi Rian Djajadi di sela konferensi pers penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (4/8/2022).

Ia melanjutkan, "Jadi, tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui. Masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pada beberapa hari ke depan."

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar Kompas TV)

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E disebut sebagai ajudan Ferdy Sambo karena kemampuannya sebagai jago tembak nomor 1 di Resmien Pelopor Korps Brimob.

Susno Duadji sempat sangsi dengan kemampuan Bharada E itu dan mengusulkan ada satu cara menguji untuk membuktikan apa benar jago tembak.

"Tidak cukup dengan, 'katanya (jago tembak, red).' Dia harus diuji diberi senjata itu, kemudian dikasih peluru sejumlah yang dia tembakkan, diberi sasaran, menembak dalam kondisi yang dia juga menjadi sasaran tembak. Apakah bisa masuk semua, atau tidak, mendekati kondisi nyata," ucap Susno Duadji di acara Kontroversi Metro TV, Sabtu (30/7/2022).

"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam. Berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.

Kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dari lima peluru, dua di antaranya ditembakkan Bharada E dalam jarak kurang lebih dua meter.

"Brigadir J sudah tersungkur, dia (Bharada E, red) datang dari jarak dekat sekitar dua meter. Nembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia betul-betul sudah dilumpuhkan," jelas Damanik.

Baca juga: Reaksi Orang Dekat Tahu Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kondisi Orangtuanya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved