Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Asesmen Putri Candrawathi, LPSK Harap Segera Tentukan Keputusan Perlindungan
LPSK melakukan asesmen psikologis & wawancara ke Putri Candrawathi pada Selasa (9/8). Asesmen dilakukan untuk proses pengajuan permohonan perlindungan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen psikologis dan wawancara kepada Putri Candrawathi pada Selasa (9/8/2022).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan asesmen dan wawancara di rumah Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan untuk proses pengajuan permohonan perlindungan.
Asesmen dan wawancara ini merupakan yang pertama kali dilakukan LPSK setelah Putri mengajukan permohonan perlindungan pada Kamis (14/7/2022) lalu melalui tim penasihat hukumnya.
"Sebelumnya kan belum pernah sama sekali wawancara secara langsung. Menindaklanjuti permohonan Ibu P yang masuk LPSK sebulan yang lalu," kata Rully di kantor LPSK, Selasa (9/8/2022).
Dalam proses asesmen ini LPSK mengerahkan tim psikolognya untuk memastikan apa Putri benar menderita trauma sebagai korban kasus dugaan pelecehan dan pengancam.
Baca juga: Muka Tertutup, Potret Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling III
Meski Putri sudah memiliki psikolog pribadi yang mendampingi, tapi LPSK tetap mengerahkan tenaga ahli psikolog mereka untuk menjaga independensi sebagai lembaga.
"Bahan psikologi yang sudah ada dari psikolog (pribadi Putri) sebelumnya tentu kalau kita bisa dapat kita cek. Kita lihat kesesuaian seperti apa itu, ahli yang bisa melihat itu," ujarnya.
Rully menuturkan LPSK juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dan pihak lain terkait penanganan kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami Putri.

Hasil asesmen, wawancara dan penyidikan Bareskrim Polri ini yang nantinya jadi bahan pertimbangan LPSK untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Putri.
"Yang belum kita dapatkan keterangan dari yang bersangkutan secara langsung. Kita harapkan dalam waktu dekat LPSK sudah bisa memutuskan permohonan yang diajukan oleh P," tuturnya.