Pengedar Ditangkap Polisi di Ancol: Umpetin 30 Paket Sabu ukuran 2 Jempol di Tas Cewek
HI ditangkap saat berada di kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No. 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (31/8/2022) silam.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) diamankan polisi.
HI ditangkap saat berada di kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No. 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (31/8/2022) silam.
Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pria yang mengedarkan sabu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Selasa (9/8/2022).
Polisi langsung menguber pelaku dan menemukannya di rumah kontrakan.
Baca juga: Manajer Bunga Citra Lestari Diciduk Polisi di Pasar Minggu Karena Kasus Narkoba
Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti yang bikin si HI tak bisa berkutik.
"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket sabu siap edar dengan brutto 22,70 gram," tambahnya.
Sebanyak 30 mini paket sabu berukuran dua jempol itu disimpan di dalam tas wanita beserta di antaranya, timbangan, sendok yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp 30 juta.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial AG.
"Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
HI sudah setahun menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.