Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sisa Hidup Ferdy Sambo Bisa 'Diketok', Ayah Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ini, Ada Firasat Ibu

Sisa hidup Irjen Ferdy Sambo seakan sudah bisa ditentukan seiring terungkapnya peran dia dalam pembunuhan berencana, ayah Brigadir J minta hal ini.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Di saat sisa hidup Irjen Ferdy Sambo seakan sudah bisa ditentukan seiring terungkapnya peran dia dalam pembunuhan berencana, ayah Brigadir J, Samuel Hutarabarat meminta Putri Candrawathi muncul. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di saat sisa hidup Irjen Ferdy Sambo seakan sudah bisa ditentukan seiring terungkapnya peran dia dalam pembunuhan berencana, ayah Brigadir J, Samuel Hutarabarat meminta Putri Candrawathi muncul.

Diketahui, sisa hidup Ferdy Sambo bisa saja ditentukan melalui 'ketukan' palu hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu seiring pasal yang disangkakan Bareskrim Polri kepada Ferdy Sambo selaku dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Merajuk pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Pilih Istirahat Dibanding Saksikan Rumahnya Digeledah

Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga disertakan kepada Ferdy Sambo berbunyi;

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Jejak Ferdy Sambo di rumah mertua
Jejak Ferdy Sambo di rumah mertua. Di saat sisa hidup Irjen Ferdy Sambo seakan sudah bisa ditentukan seiring terungkapnya peran dia dalam pembunuhan berencana, ayah Brigadir J, Samuel Hutarabarat meminta Putri Candrawathi muncul. (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Selanjutnya isi pasal 55 KUHP:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved