Anies Baswedan Resmi Terbitkan Aturan Tarif Integrasi Transjakarta - MRT - LRT Jadi Rp10 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat - Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.

Ketentuan soal tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.

Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Wagub Ariza Ajak Masyarakat Naik Transjakarta: Harganya Murah dan Terjangkau

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Suasana Stasiun LRT Velodrome di Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).
Suasana Stasiun LRT Velodrome di Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019). (Kompas. com/Garry Lotulung)

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.

Masyarakat Jakarta Bisa Hemat Bertransportasi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa diterapkan pada bulan Agustus 2022.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) kemarin.

"Tentu penetapannya kami targetkan di bulan ini tuntas, karena itu ada proses verbal dan setelah itu kita harapkan di Bulan Agustus sudah bisa diluncurkan, dan bisa dirasakan oleh masyarakat manfaat dari paket tarif integrasi Jaklingko," ujarnya kepada awak media.

Bila sudah diterapkan, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bakal bisa ditekan.

Dengan tarif integrasi yang diusulkan sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.

Baca juga: Tarif Integrasi JakLingko Terganjal Persetujuan DPRD DKI, Ini Kata Wagub Ariza

Oleh sebab itu, hal ini terus digodok Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan serangkaian rapat untuk mendapatkan persetujuan pihak DPRD DKI, sebelum sampai ke eksekutif hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Saat ini untuk tarif integrasi, paket tarif integrasi Jaklingko sedang dalam proses penyusunan keputusan gubernur, dan paralel dengan itu juga sedang difinalisasi integrasi di tiga moda: LRT, MRT, dan Trans Jakarta. Sehingga harapannya nanti setelah keseluruhannya siap akan dilakukan uji coba, dan setelah uji coba, tentu akan dilakukan peluncuran," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Syafrin mengumumkan Dishub DKI Jakarta segera mengeluarkan petunjuk teknis pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot. 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Syafrin mengumumkan Dishub DKI Jakarta segera mengeluarkan petunjuk teknis pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot.  (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Diwartakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal lakukan sosialisasi tarif integrasi transportasi selama dua minggu sebelum diimplementasikan.

Meski baru mendapatkan persetujuan dari Komisi B DPRD DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menjabarkan mekanisme di lapangan.

Selama dua minggu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum diterapkan.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui adanya kebijakan tarif integrasi transportasi menjadi Rp 10 ribu untuk Transjakarta, MRT dan LRT.

Deretan angkot mikrolet mengantre menunggu penumpang di terminal bayangan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014). Pada Senin (11/7/2022), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya segera mengeluarkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkot. 

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.
Deretan angkot mikrolet mengantre menunggu penumpang di terminal bayangan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014). Pada Senin (11/7/2022), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya segera mengeluarkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkot. Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Setelah itu ada sosialisasi, setelah sosialiasi baru diimplementasikan.

Biasanya kami lakukan sosialiasi dua minggu sebelum dilakukan implementasi," jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pimpinan dewan lebih dulu.

Kemudian berlanjut ke eksekutif dan berakhir dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Kami berharap bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, tentu ada waktu lebih kurang dari satu minggu untuk proses penetapan keputusan gubernur," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved