Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Penyidikan yang Dihalangi Ferdy Sambo Cs: Tersangka Akan bertambah
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara soal kronologi dari awal olah TKP hingga penetapan tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah satu bulan kasus berjalan, polisi baru menetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brgadir J.
Rupanya aparat kepolisian mengalami kendala dalam penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, pancoran, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara soal kronologi dari awal olah TKP hingga penetapan tersangka.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sikap Semena-mena Ferdy Sambo Diungkap Pak RT, Saat Penggeledahan Ternyata Dapat Temuan Tak Terduga
Setelah terbentuk, tim langsung bergerak asistensi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menangani TKP.
"Timsus dibentuk oleh Pak Kapolri tanggal 12. Ketika tanggal 12 itu memang seperti yang disampaikan Bapak Kapolri kemarin, dalam proses asistensi kepada Polres Jakarta Selatan dan polda Metro, kita melakukan olah TKP pertama tanggal 12," ujar Dedi di program di Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Saat olah TKP pertama, Timsus langsung menemukan kejanggalan.
"Dari olah TKP tanggal 12, penyidik dari Bareskrim menemukan beberapa hal. kita melibatkan labfor, kita melibatkan Inafis dan juga kedokteran forensik. Dari situ ada pertanyaan dan kejanggalan yang dialami," ujarnya.
Anehnya, pada olah TKP kedua, Timsus justru menemukan sejumlah bukti penting, padahal saat olah TKP pertama tidak ada.

"Kemudian kita melaksanakan olah TKP yang kedua. Di olah TKP kedua justru kita mendapat tambahan lagi alat bukti. Selongsong, kemudian baju, yang di awal TKP itu tidak diketemukan. timbul kecurigaan lagi,' Ujarnya.
Begitu juga pada olah TKP selanjutnya. Dedi tegas mengatakan bahwa TKP sudah dirusak.
Ada penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh 31 polisi yang saat ini berstatus terperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian lah TKP yang ketiga, dan keempat sama halnya seperti itu. Ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang dari 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa di Itsus itu melakukan upaya-upaya penghalangan, kemudian pengambilan CCTV, yang bermuara pada pelanggaran etik."
"Ada beberapa TKP yang seharusnya murni, sudah direkayasa sehingga penyidik mengalami kendala di situ," paparnya.
Dedi mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun pasal yang disangkakan bukanlah 338 atau 340 KUHP, tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Melainkan pasal terkait menghalangi upaya penyidikan, pengerusakan barang bukti dan lain-lain.
Dari 31 orang yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP, 11 di antaranya sudah berda di tempat khusus (patsus).
Mereka ini yang memiliki kemungkinna paling besar terlibat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya tidak menutup kemungkinan bahwa (tersangka) ini akan bertambah. Tapi pasal-pasalnya berbeda. kalau empat ini kan sudah masuk pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56."
"Nanti bagi yang termasuk dalam penghilangan barang bukti, kemudian menghalangi proses penyidikan, ada juga nanti pasal-pasal yang bisa diterapkan kepada para terperiksa yang saat ini seang menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan ada juga penempatan khusus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berikut rincian 31 personel Polri berstatus terperiksa dgaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J dikutip dari Tribunnews:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)
- Empat perwira menengah
- Tiga perwira pertama
Sedangkan 11 personel yang sudah dipatsuskan itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang satu atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.
Di sisi lain, secara pidana, sudah ada empat orang yang berstatus tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharda E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.