Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Sidang Vonis Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Sepekan Gara-gara Hakim Sakit
Sidang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino ditunda sepekan gara-gara Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Sidang pembacaan vonis itu ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara ini sakit.
"(Vonis) ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Hakim anggota menyampaikan bahwa sidang pembacaan vonis ditunda hingga Kamis (18/8/2022).
"Untuk itu kita agendakan pembacaan putusan satu minggu dari sekarang, 18 Agustus 2022," ujar Hakim anggota.
Baca juga: Hadir Virtual, Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal dalam dakwaan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan, aksi pengeroyokan oleh Putra dan Ruco terhadap pria bernama Nur Alamsyah terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Istri Putra Siregar Ingin Dengar Kesaksian Chika, tapi Mantan Thariq Itu Tak Datang ke Sidang
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.