Berlaku Sejak Kemarin, Simak Cara Lengkap Pesan Tarif Integrasi Transportasi Via Apikasi Jak Lingko!
Mau nikmati tarif integrasi transportasi umum yang sudah diresmikan Gubernur Anies Baswedan? Yuk simak caranya via aplikasi Jak Lingko.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.
Tarif integrasi ini pun sudah berlaku sejak Kamis (11/8/2022) kemarin.
Saat ini, masyarakat baru bisa menikmati tarif integrasi melalui aplikasi Jak Lingko.
Berikut cara pemesanan tarif integrasi yang dirangkum TribunJakarta.com:
1. Download Jak Lingko App
Pada tahap ini, masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut melalui Play Store.
2. Registrasi
Kemudian dilanjut dengan melakukan registrasi untuk melengkapi data diri pada aplikasi.
3. Masukan tujuan
Setelah proses registrasi usai, pengguna bisa langsung memasukan tujuan.
Sebagai contoh, TribunJakarta.com memilih berangkat dari Stasiun Pegangsaan Dua menuju Halte Lebak Bulus - BRT.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi di Jakarta Sudah Berlaku, Simak Cara Beli Tiketnya di Jak Lingko
4. Klik 'cari perjalanan'
Kemudian dilanjut dengan mengklik bacaan tersebut untuk mengetahui rute berikutnya.
5. Pilih rute terhemat
Untuk bagian ini, pengguna bakal dihadapkan oleh dua pilihan, yakni rute tercepat dan rute terhemat.
Untuk tarif integrasi, tentulah pengguna aplikasi harus mengklik rute terhemat.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Berlaku Hari Ini, Satu Uang Elektronik Cuma Bisa untuk Satu Penumpang
Di bagian ini, bakal muncul banyak pilihan tarif. Para pengguna bisa memilih tarif yang ada. Bila ingin berhemat, maka pilihlah tarif perjalanan termurah di dalam aplikasi.
6. Klik 'setuju & bayar'
7. Pilih metode pembayaran
Sekiranya ada dua metode pembayaran. Pengguna bebas memilih pembayaran tersebut sesuai keinginan.
Tarif Integrasi Tiga Moda Transportasi Jadi Rp10 Ribu, MRT dan LRT Berlaku Disemua Stasiun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT menjadi Rp10 ribu.
Mulai berlaku hari ini, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Instagram @jaklingkoindonesia tarif integrasi untuk moda transportasi MRT dan LRT sudah berlaku untuk seluruh stasiun.
Sementara untuk Transjakarta baru berlaku di 28 koridor, diantaranya:
1. Koridor 1 Blok M-Kota
2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
6. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
7. Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
8. Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
9. Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
10. Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
11. Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
12. Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
13. Koridor 13 Ciledug-Tendean
14. Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
15. Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
16. Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
17. Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
18. Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
19. Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
20. Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
21. Koridor 5C PGC 1-Harmoni
22. Koridor 5D PGC 1-Ancol
23. Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
24. Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
25. Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
26. Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
27. Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
28. Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan
Sebagai contoh, penggunaan tarif integrasi dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, ke Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hanya menghabiskan biaya sebesar Rp 9 ribu.
Padahal pada tarif normalnya bakal menghabiskan biaya sebesar Rp 17.500.
Adapun rincian perjalanannya dimulai dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua menuju Stasiun LRT Velodrome.
Kemudian berpindah moda menggunakan Transjakarta di Halte TJ Pemuda ke Halte CSW/ASEAN.
Setelah tiba di halte CSW, mengganti moda transportasi menggunakan MRT ASEAN dan melanjutkan perjalanan ke Stasiun MRT Lebak Bulus.
Gubernur Anies Baswedan Resmi Terbitkan Aturan Tarif Integrasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.
Ketentuan soal tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.
Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.