Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Deolipa Yumara Tahu Dirinya Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E Lewat WA: Biasanya Dia Tulis Tangan

Deolipa Yumara mempertanyakan pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada E. Ini keraguan Deolipa setelah tahu tak lagi jadi pengacara Bharada E.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Deolipa Yumara mempertanyakan pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada E. Ini keraguan Deolipa setelah tahu tak lagi jadi pengacara Bharada E. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara mempertanyakan pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Deolia Yumara mengakui dirinya dan Muhammad Burhanuddin telah dicabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

Namun, ia mempertanyakan surat kuasa tersebut ditulis dengan ketikan bukan tulisan tangan yang biasanya dilakukan oleh Bharada E.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).

Tribunnews.com mengutip program Kontroversi di YouTube metrotvnews.

Baca juga: Pantas Berani, Jenderal Bintang Tiga Jamin Bharada E Bongkar Circle Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Dalam tayangan tersebut, Deolipa mengaku dirinya telah menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Deolipa mengungkapkan Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Deolipa pun meragukan Bharada E yang membuat surat pencabutan kuasa tersebut.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

Baca juga: Sikap Ferdy Sambo Saat Diperiksa Penyidik Dibocorkan Kuasa Hukum, Tewasnya Brigadir J Mulai Terkuak

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Dugaan Intervensi Penyidik

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebagai bentuk intervensi penyidik.

Sugeng menyebutkan surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Maaf ke Brigadir J di Surat Ferdy Sambo, Kamaruddin Singgung Wanita Lain Tapi Bukan Putri

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Kemarahan Ferdy Sambo

Kolase Konferensi Pers Timsus Polri dengan wajah Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Konferensi Pers Timsus Polri dengan wajah Irjen Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Npryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J J hari ini.

Pemeriksaan ini berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Hari ini untuk pertama kali penyidik sudah lakukan pemeriksaan tersangka FS setelah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob Depok, Kamis (11/8/2022).

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," timpalnya lagi.

Dalam pemeriksaan tersebut, terkuak juga motif dibalik pembunuhan keji Brigadir J.

Andi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendaoat laporan dari istrinya PC," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat oleh almarhum Brigadir J.

Sayangnya, Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.

"PC (istri Fery Sambo) telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkap Andi Rian.

Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo pun memanggil tersangka Bripka RR dan Bharada E, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut.

"Kemudian FS memanggil tersangka RR (Bripka RR) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved