Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Diperiksa di Patsus, Ferdy Sambo Mengaku yang Paling Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo mengaku bahwa ialah sosok utama dari kasus pembunuhan keji Brigadir J atau Yoshua.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi dua komisionernya memberikan keterangan pada awak media terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Irjen Ferdy Sambo mengaku bahwa ialah sosok utama dari kasus pembunuhan keji Brigadir J atau Yoshua.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo ketika menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.

"Pada akhirnya (Ferdy Sambo) mengakui bahwa dialah yang paling bertanggung jawab terhadap semua peristiwa ini," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi dua komisionernya di Mako Brimob Depok, Jumat (12/8/2022).

Dari pengakuan Ferdy Sambo, Taufan mengatakan pihaknya berharap proses penyidikan bisa berlangsung cepat hingga sampai ke titik persidangan.

"Dengan pengakuan yang seperti ini kita berharap nanti proses penyidikan dan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya," bebernya.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Dosa Besarnya Soal Siasat Rekayasa A-Z Pembunuhan Brigadir J

"Sebagaimana kami sampaikan sejak awal yang merupakan fokus dari Komnas HAM dalam hal ini berlangsungnya satu proses hukum yang fair, sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan," timpalnya.

Terakhir, ia berujar bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini berlangsung tertutup di ruang khusus.

"Itu yang tadi kita dapatkan atas seluruh pengakuan yang sudah disampaikan kepada kami bertiga tadi di ruang tertutup," pungkasnya.

 

Pengakuan Motif

Sebelumnya, Polri akhirnya mengumumkan motif Ferdy Sambo mengatur pembunuhan BrigadirJ.

Seperti dieketahui, Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya semasa menjabat Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa berdarah saat itu terjadi setelah, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan baru tiba dari Magelang di hari yang sama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan motif dibalik pembunuhan Brigadir J adalah musabab Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah menerima perbuatan yang melukai hak dan martabat keluarga.

Baca juga: Si Cantik Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Jenderal Bintang Dua Bilang Begini

Sayangnya, Brigjen Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.

"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

"Laporan istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," sambungnya lagi.

Atas dasar itu, Andi mengatakan Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu RE untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," pungkasnya.

Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved