Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

IPW Bicara Motif Lain Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Singgung Cinta Segi 4: 'Memang memalukan Ini'

Sugeng IPW menyebut, motif tersebut jika dibuka ke publik akan sangat memalukan keluarga Ferdy Sambo dan melukai keluarga Brigadir J.

Tribun Network
Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sugeng mengaku mengetahui motif Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J, cinta segi empat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengaku mengetahui motif lain Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng menyebut, motif tersebut jika dibuka ke publik akan sangat memalukan keluarga Ferdy Sambo dan melukai keluarga Brigadir J.

Sebelum berbicara soal motif, Sugeng lebih dulu mengomentari konferensi pers Tim Khusus Polri usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo berencana membunuh Brigadir J karena marah mendengar laporan dari istrinya sendiri, Putri Candrawathi.

Putri mengaku telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Baca juga: PENGAKUAN Alasan Ferdy Sambo Atur Pembunuhan Brigadir J: Marah Dengar Istri Dilukai Martabatnya

Menurut Sugeng, keterangan motif yang disampaikan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru memiliki konsekuensi hukum yang memberatkan dirinya.

Karena, pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjeratnya membutuhkan alasan.

"Kalau saya melihat ini justru ini menunjukkan pemenuhan unsur pasal pembunuhan berencana ini semakin kuat. Saya tidak tahu apakah tersangka FS menyadari bahwa pernyataan itu justru memberatkan dia di dalam proses pembelaan diri nanti."

"Karena itu kan dalam teori pidana, pembunuhan berencana itu antara niat atau kehendak melakukan tindak pidana dengan perbuatan tindak pidananya ada jeda waktu. Ini jeda waktunya dua hari, perbuatan di Magelang sampai dengan di Duren Tiga ini dua hari," kata Sugeng di program Kompas Petang, Jumat (12/8/2022).

Di sisi lain, Sugeng mencurigai Ferdy Sambo sengaja membuat pernyataan yang menguatkan hukuman berat terhadap dirinya demi menutupi motif yang sesungguhnya.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (ISTIMEWA)

"Atau ini satu karangan baru, biar saya tampung akibat saya harus mati pun asal jangan sebetulnya, motif lain yang katanya memalukan itu terbuka," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakn, dugaan motif sesungguhnya itu terkait dengan pelecehan, cinta segi empat dan pemerkosaan.

Menguatkan argumennya, Sugeng mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Karena saya punya juga informasi motif lain yang tidak mau saya buka di sini. Ini terkait seperti yang dikatakan Pak Mahfud. Tadi Pak Mahfud mengatakan pelecehan, cinta segi empat, pemerkosaan, ini masih ada kaitannya dengan urusan seksual, ujar Sugeng.

"Kalau dibuka memang memalukan ini," pungkasnya.

Pernyataan Mahfud MD.

Sebelumnya, di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022), Mahfud MD berbicara soal dugaan motif Ferdy Sambo yang mulanya disebut sebagai hal yang sensitif dan hanya untuk orang dewasa.

Mahfud juga berbicara soal pelecehan, cinta segi empat dan pemerkosaan.

"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri jangan tanya ke saya. Karena menurut saya sensitif, apa sensitif, menyangkut orang dewasa."

"Satu ya, pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa."

"Kedua katanya perselingkuhan empat segi, lah siapa yang bercinta dengan siapa. lalu yang ketiga, yang terakhir yang muncul katanya perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sesnsitif," papar Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku mendapat informasi terkait kasus penuh misteri itu.

Namun ia enggan mengungkapkan semuanya ke publik.

"Banyak saya dapat bocoran, tapi kan enggak boleh saya mengatakan yang begitu-begitu," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambov sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved