PDIP Catat 10 Sekolah Negeri di Jakarta Lakukan Intoleransi ke Siswa: Seminggu untuk Pengecekan
Fraksi PDIP DPRD DKI beri waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan pengecekan ke sekolah yang diduga melakukan intoleransi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.
Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.
Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.