Cerita Kriminal

Rutin Konsumsi Tramadol Bikin Komplotan Begal di Cikarang Tega Berbuat Sadis

Polres Metro Bekasi meringkus empat orang komplotan begal sadis, mereka rutin konsumsi obat tramadol sebelum beraksi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus begal, Jumat (12/8/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi meringkus empat orang komplotan begal sadis, mereka rutin konsumsi obat tramadol sebelum beraksi. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya beraksi di bawah pengaruh obat-obatan. 

Hal ini lanjut Gidion, cukup lumarah dilakukan pelaku kejahatan jalanan sehingga berani berbuat sadis terhadap korbannya. 

"Iya (konsumsi) tramadol, itu karakter pelaku kejahatan street crime, kalau enggak pake yang obat-obatan itu, ya minum dia," kata Gidion, Jumat (12/8/2022). 

Sebelumnya diberikan, empat komplotan begal bernama Cahya Sumitra (18), Muhamad Iyan (20), Andika (19) dan Fuji Muslihat (18) diringkus polisi. 

Baca juga: Tanpa Ragu Bacok Korban, Empat Pelaku Begal Sadis di Bekasi Diringkus Polisi

Keempat tersangkat ditangkap di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (10/8/2022). 

Saat itu, tim patroli sedang melakukan kegiatan rutin, melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam. 

"Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan keempat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," jelas dia. 

Saat digeledah, terdapat dua bilah senjata tajam jenis clurit. Keempatnya langsung dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan, keempat tersangkat ini ternyata merupakan pelaku begal yang pernah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. 

Pertama kata Gidion, peristiwa begal di awal Juli 2022 di Jalan Orange Country Boulevard, Kecamatan Cikarang Pusat. 

Lalu pada 22 Juli 2022, di lokasi yang sama pelaku melakukan begal terhdap ojek online perempuan yang sedang membawa penumpang. 

Korban saat itu mengalami luka bacok di bagian tangan akibat disabet celurit, kendaraan tidak berhasil dibawa kabur karena warga sudah ramai berdatangan. 

"Mereka bergerombol kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban, ada yang  juga berperan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka," tegas dia. 

Keempat tersangkat dikenakan Pasal 365 KUHP, subsider UU Darurat ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved