Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
'Saya Sangat Bersyukur' Ucap Ayah Brigadir J Bahagia, Putri Candrawathi Tak Terbukti Dilecehkan
Ekspresi orangtua Brigadir J setelah kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama anaknya tak ditemukan bukti.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bersyukur dengan raut wajah bahagia setelah sang putra terbukti tak melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak tampak bersyukur mendengar pernyataan tersebut.
Pasangan suami istri ini mendengar secara langsung pengumuman yang disampaikan polisi di televisi.
Terlihat raut wajah Samuel yang bahagia dan mengucap syukur, begitu juga dengan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang sumringah mendengar kasus pelecehan ini dihentikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicecar Komnas HAM Soal Peristiwa Magelang hingga Percakapan Brigadir J dan Vera
"Saya sangat bersyukur Dirtipidum mengumumkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada anak saya sudah dihentikan, saya sangat mengapresiasi," ucapnya.
Ia mengatakan dengan hal ini sudah menjawab tudingan liar yang selama ini menjadi alasan skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua/
Ke depannya ia berharap agar nama baik anaknya bisa pulih kembali dengan pernyataan langsung dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi dihentikan.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
laporan tersebut terkait dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore ini, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Murka hingga Habisi Brigadir J, Sosok Ferdy Sambo Berbanding Terbalik Diceritakan Teman SMA
Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Baca juga: Bakal Beri Bharada E Rp 1 Miliar Usai Bunuh Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
dan di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Bersyukur Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi