Cerita Kriminal
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Salah Sasaran di Bintara Bekasi
Rama menjelaskan, tiga tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka lima orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap terkait tawuran salah sasaran yang menewaskan seorang remaja di Bintara, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kelima tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Tim gabungan melakukan serangkaian tindakan, tidak jauh dari lokasi tepatnya di belakang Pasar Pagi Bintara diamankan 15 orang," kata Rama di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Kota Bekasi, Senin (15/8/2022).
Tiga tersangka yakni, AB (17), MD (19) dan DAS (19), berperan melakukan penganiayaan terhadap korban AN hingga meninggal dunia serta RA mengalami luka berat.
Tersangka NS (20), berperan sebagai penghasut untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram.
Adapun A ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
Baca juga: Cuma Melintas Saat Tawuran, Remaja di Bekasi Malah Dikeroyok Sampai Tewas
"Terhadap yang lainnya dari 15 yang kami amankan statusnya masih sebagai saksi," ungkap Rama.
Rama menjelaskan, tiga tersangka AB, MD dan DAS dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka NS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu tersangka A, dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja tewas menjadi sasaran tawuran sekelompok orang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (14/8/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Ditusuk Pelanggan, Cewek Open BO di Bekasi Ternyata Tolak Ajakan Bercinta Tanpa Kondom |
![]() |
---|
Cewek Open BO di Bekasi Ditusuk Pelanggan, Ada Tambang Hingga Lakban di Tas Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Tamansari Murka Tahu Istri & Anak Ngamen Hingga Larut Malam, Korban Benjol Dihajar Ukulele |
![]() |
---|
Ibu di NTT Ikat Tangan dan Kaki Balita Lalu Digeletakan di Lantai, Tangisan Korban Didengar Warga |
![]() |
---|
Uang Ratusan Juta Rupiah Korban Raib, Praktik Ganjal Mesin ATM Masih Terjadi di Tangerang Raya |
![]() |
---|