Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi
Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka istri Ferdy Sambo ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.
Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Detik-detik Jelang Status Putri Candrawathi Diumumkan Timsus, Terkuak Kondisi Terkini Rumahnya
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Duduk di Ruang Tamu, Ayah dan Ibu Brigadir J Saksikan Pengumuman Status Istri Ferdy Sambo Siang Ini
Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.