Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi
Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik menemukan alat bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka istri Ferdy Sambo ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.
Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Detik-detik Jelang Status Putri Candrawathi Diumumkan Timsus, Terkuak Kondisi Terkini Rumahnya
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Duduk di Ruang Tamu, Ayah dan Ibu Brigadir J Saksikan Pengumuman Status Istri Ferdy Sambo Siang Ini
Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti yang diwartakan Antara, Kamis (18/8/2022).
"Wis diperikso (sudah diperiksa)," kata Dedi di Aula PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Jakarta Selatan, Kamis.
Kedati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri.
Baca juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Menyeruak Sampai Diakui Mahfud MD, Kompolnas Minta Polri Tak Malah Ciut
Dedi hanya dapat memastikan bahwa pemeriksaan Putri ini telah dilakukan timsus pada pekan ini antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8).
"Minggu ini diperiksanya," ujarnya.
Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi.
Sementara terkait hasil pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo ini, Dedi menuturkan akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok, Jumat (19/8).
"Besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tjelasnya.
Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan Putri Candrawathi tersebut.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Listyo Sigit mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatan langsung Irjen Ferdy Sambo.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik Brigadir R."
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Yang pasti, imbuh Listyo Sigit, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa.
Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Listyo Sigit.
Selain keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, Polri juga masih mendalami motif suami Putri Candrawathi ini dalam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Meski begitu, Listyo Sigit memastikan, motif tersebut adalah pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Terungkap Detik-detik Brigadir J Angkat Tangan Sedada: Bharada E Menembak, Ferdy Sambo Ikut Saksikan
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J