Cerita Kriminal
Dua Anggota Polsek Tanah Abang Ditusuk Sangkur saat Tangkap Penadah Motor Curian di Tangerang
Selain dua orang polisi, dua warga yang tengah melintas, Tata Firmansyah (20) dan Jaenudin (29), juga jadi korban penusukan penadah motor curian ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua anggota Polsek Tanah Abang mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, usai ditusuk pisau sangkur saat hendak menangkap penadah motor curian di wilayah Kota Tangerang.
Kedua korban dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang tersebut yakni Aiptu Bambang Suroso (47) dan Bripka Puji Hartono (46).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (18/8/2022) malam tadi.
Selain dua orang polisi, dua warga yang tengah melintas, Tata Firmansyah (20) dan Jaenudin (29), juga jadi korban penusukan penadah motor curian ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Dikeroyok Massa Saat Amankan Pelaku Jambret, Letupan Senjata Pancing Amarah Warga
Baca juga: Anggota Polisi Ditusuk 2 Temannya: Sempat Makan Malam Bersama, Senjata Laras Panjang Hilang
Akibat penusukan penadah motor curian ini, Aiptu Bambang Suroso mengalami luka tusuk di pundak kiri dan Bripka Puji Hartono luka tusuk di paha kanan depan.
Sedangkan, korban dua warga sipil yakni Jaenudin mengalami luka sobek di bagian perut dan Tata Firmansyah mengalami tiga luka tusuk di perut.
"Betul sekarang korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Kramatjati," jelas Zain kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Zain menceritakan kronologi kejadian.
Mulanya, tiga anggota Ujit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat sedang membawa tersangka pencurian motor bernama Mamona Kurniawan (27) ke wilayah Cibodas Kota Tangerang.
Itu dilakukan untuk pengembangan terhadap penadah bernama Deni Irawan (25).
"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S," ujarnya.
"Namun, pelaku DI ini melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," sambungnya.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Pria di Bekasi Ini Ngamuk Mau Balas Dendam ke Pengamen Gegara Dihantam Gitar
Zain mengatakan, saat ini ketiga pelaku, yakni MK, DI, dan S telah berhasil diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, guna pengembangan lebih lanjut.
Adapun DI selaku pelakukan penusukan pun juga dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pelakukan kekerasa di muka umum dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.