Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tambah Putri Candrawathi, Berikut Tampang 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berikut tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah ditetapkan Mabes Polri. Terbaru, penyidik tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tambah Putrih Candrawathi, Mabes Polri kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Berikut adalah tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J:

Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Minta Kasusnya Segera Disidang
Meski telah menjadi tersangka, Putri Candrawathi belum ditaha karena alasan sakit.
"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto.
Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.

Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.
Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Pasal yang Menjerat Putri Canrawathi

Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Menyeruak Sampai Diakui Mahfud MD, Kompolnas Minta Polri Tak Malah Ciut
Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Isi Pasal 56 KUHP: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Istri Ferdy Sambo,