Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer
Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli Tapi Palsu
Oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada guru honorer.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor.
Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) dalam artinya surat diberikan namun guru tersebut tak mendapat NIK KI.
Praktek dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.
Praktek pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.
"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Kami akan meningkatkan monitoring pengawasan dan evaluasi. Info seperti ini penting bagi kami untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," tuturnya.
Bila terbukti melakukan pungli, Wagub Ariza menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran, yang tidak sesuai etika itu ada sanksi," ujarnya.
"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," sambungnya.