Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dari Tahanan Ferdy Sambo Ucap ''Tolong Didampingi dan Diberi Semangat Anak Saya'' ke Kak Seto

Dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berpesan kepada Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan pesan saat didatangi Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022). Ferdy Sambo menggarisbawahi agar anak-anak tidak mengikuti kesalahan orangtuanya. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan pesan kepada Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.

Tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Bermobil Dinas Pelat Jakarta Datangi Bisnis Putri Susno Duadji, Kabareskrim: Itu Liar Bang!

Kedatangan Kak Seto menemui otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu terkait pendampingan terhadap anak-anaknya.

Sejak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan di balik kematian tragis Brigadir J, anak-anaknya menjadi korban perundungan. Padahal mereka tidak mengetahui apa-apa.

Menurut Kak Seto, dalam kasus ini, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus. Pasalnya, orangtua mereka jadi sorotan publik.

Foto bersama Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Foto bersama Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan Brigadir J. (Tangkap layar Kompas TV)

Ia menegaskan dalam Undang-Undang Pellindungan Anak, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak meskipun orang tuanya melakukan kesalahan.

"Ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan anak tidak boleh ada diskriminasi apakah anak penjahat atau yang lainnya," kata Kak Seto di Mako Brimob, Selasa (23/8/2022).

Kak Seto meminta agar kasus hukum yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dikaitkan dengan anak-anaknya.

Ferdy Sambo Kasih Izin

Menyoal pendampingan yang akan diberikan untuk anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto menuturkan perlu dibicarakan dengan lembaga lainnya. "Yang penting izinnya sudah diberikan," kata dia.

Baca juga: Kuat Maruf Buat Brigadir J Sampai Nangis Sebelum Tewas, Lalu Bantu Rencana Bengis Ferdy Sambo

LPAI bekerjasama dan bersinergi dengan KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk mendampingi anak-anak Ferdy Sambo sesuai amanat undang-undang.

"Mohon (anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawahi, red) tidak dikaitkan atau dilabelisasi dengan kasus orangtuanya," Kak Seto lalu melanjutkan, "Marilah kita hormati UU Perlindungan Anak."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved