Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dokter Tegas Sebut Brigadir J Tidak Dianiaya, Kamaruddin Ungkit Pengakuan Tersangka: Dijambak-jambak

Hasil autopsi jenazah Brigadir J telah diumumkan, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi tersebut.

Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadur J, tanggapi hasil autopsi kedua kliennya. 

Hasilnya hanya diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau independen dia harus serahkan ke saya, tapi kalau dia hanya kasih ke penyidik, berarti dia tidak independen, dia dokternya penyidik," ucapnya.

Keraguan itu muncul, kata Kamaruddin, lantaran penjelasan dokter soal hasil autopsi tidak detil.

Padahal, dua dokter sebagai perwakilan keluarga yang ikut melakukan autopsi menemukan adanya luka selain luka tembakan.

"Orang lipatan kakinya berdarah, peluru mana itu yang menyambar kakinya? Ada ga dijelaskan kakinya kenapa bengkok? Berarti kan peluru mana yang bisa bikin bengkok kan gitu kalau ga ada penganiayaan?" ungkapnya.

"Ada nggak dijelaskan kenapa engsel kaki kirinya kenapa berlubang? Berarti kan belum jelas, berarti kan lebih jelas temuan dokter saya dibandingkan dengan ini kan yang saya titipkan dua orang itu, berarti ini malah tambah tidak jelas," sambungnya.

Brigadir J adalah salah satu ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia dilaporkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan.

Sambo disebut menyuruh anak buahnya menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan tersebut.

Polisi telah menetapkan Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Kemudian, Putri adalah istri Sambo. Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/abd/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ungkap Tidak Ada Penyiksaan, Kamaruddin: Dokternya Belum Profesional.

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved