Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK Ungkap Senyum Bharada E di Sel hingga Bicara Konsekuensi Justice Collaborator: 'Dia Harus Siap'
Bharada E kini mulai tersenyum setealah mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kondisi baik setelah menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dijaga 24 jam penuh untuk memastikan keselamatan jiwa dan didampingi psikolog spiritual.
"Ada psiko spiritual yang cukup membantu memberikan penguatan kepada dia. Situasinya sudah bisa senyum lah," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).
Pendampingan psikolog spiritual tersebut untuk memastikan Bharada E siap memberi keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di tingkat Pengadilan nanti.
Pasalnya syarat menjadi JC tidak hanya bukan tersangka utama kasus tindak pidana, tapi siap membongkar sosok pelaku utama sejak proses penyidikan di kepolisian hingga Pengadilan.
Baca juga: Sedekat Apa Kuat Maruf dengan Ferdy Sambo? Berani Semprot Bharada E hingga Ancam Bunuh Brigadir J
"Tentunya dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilalui. Karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC. Memberikan keterangan untuk pengungkapan perkara," ujarnya.
Perihal keselamatan jiwa Bharada E selama ditahan, LPSK menempatkan tiga petugas mereka untuk mengawasi kondisi selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait keluarga Bharada E, LPSK menyatakan hingga kini belum menerima informasi pihak keluarga mendapatkan ancaman terkait keselamatan jiwa mereka.
"Keluarganya sampai sejauh ini aman. Tapi kita juga siap sih. Ancaman kami belum terkonfirmasi. Artinya sewaktu-waktu dibutuhkan (LPSK siap melindungi keluarga Bharada E)," tuturnya.
Dengan catatan pihak keluarga Bharada E memang bersedia dilindungi LPSK, pasalnya secara formil perlidungan diberikan bersifat sukarela dari pihak yang dilindungi.
JC Bharada E Bisa Dicabut
Status JC Bharada E bisa saja dicabut LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pencabutan JC mensyaratkan jika Bharada E mengubah keterangannya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Bisa dicabut, dibatalkan, tidak berlaku apabila saksi pelaku ini tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
LPSK berharap Bharada E tidak merubah keterangannya pada berkas acara pemeriksaan (BAP) yang bakal dibawa ke Pengadilan bahwa terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sebagaimana hasil penyidikan Bareskrim Polri.
"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.
Melalui vonis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak menjadi JC dan memperoleh keringanan hukuman.
Seerti diketahui, keterangan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang mengakselerasi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus yang sempat disebut baku tembak itu akhirnya cepat terungkap setelah Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena disuruh Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini, total sudah ada lima tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo, bersama istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Maruf dan ajuadannya Bripka Ricky Rizal dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya lah dalang dari pembunuhan Brigadir J dan pembuat skenario hoaks baku tembak untuk merusak proses penyidikan.
Di sisi lain, Bharada E juga ditetapkan tersangka, tapi hanya dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Ia diduga tidak terlibat perencanaan sekaligus tidak memiliki motif.
Penembakan dilakukannya hanya karena semata-mata menjalankan perintah atasan.