Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berperan Penting Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Dapat 'Pelayanan Khusus' di Rutan Bareskrim

Berperan penting ungkap kasus Ferdy Sambo, Bharada E mendapat 'perlakuan khusus' di tahanan.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Berperan penting ungkap kasus Ferdy Sambo, Bharada E mendapat 'perlakuan khusus' di tahanan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berperan penting ungkap kasus Ferdy Sambo, Bharada E mendapat 'perlakuan khusus' di tahanan.

Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada E yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, LPSK juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.

"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sewaktu sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.

Baca juga: Bongkar Skenario Palsu, Sosok Komjen Ahmad Dofiri Ketua Komisi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.

"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terungkap Bharada E pilih membongkar tabir gelap kematian Brigadir J. Berawal dari janji mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ingar janji soal peristiwa berdarah di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Terungkap Bharada E pilih membongkar tabir gelap kematian Brigadir J. Berawal dari janji mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ingar janji soal peristiwa berdarah di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022). (Kolase TribunJakarta)

Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan Bharada E

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved