Anies Sebut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Segera Dicabut, Warga: Kami Enggak Bisa Langsung Senang 

Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

RIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 bakal segera dicabut.

Sebagai informasi, aturan warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Ahok pun kerap menggunakan Pergub ini sebagai landasan hukum setiap kali melakukan penggusuran paksa.

Rencana pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini belum membuat lega Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

Sebab, Pergub itu sendiri sampai saat ini belum resmi dicabut.

"Menanggapi statement dari gubernur yang memastikan ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi kami juga enggak bisa langsung senang, karena Pergubnya belum (resmi) dicabut," ujar Perwakilan KRMP dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Bakal Ditempati Korban Penggusuran di Bukit Duri Era Ahok

Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.

Terlebih, draf Pergub baru untuk menggantikan regulasi warisan Ahok masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang kami butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku gubernur ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya supaya Pergub ini benar-benar dicabut," ujarnya.

Ilustrasi penggusuran bangunan
Ilustrasi penggusuran bangunan (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Ia pun menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang terkesan tertutup perihal pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini.

Sebab, surat permohonan audiensi yang sempat dilayangkan ke Anies tak kunjung mendapat balasan.

Padahal, KRMP hanya ingin meminta penjelasan soal proses pencabutan Pergub 207/2016 tersebut.

"Saya ingin memberikan penekanan juga, sebenarnya sangat disayangkan sangat minim transparansinya pada kami yang sudah mengajukan permohonan ini," tuturnya.

Pencabutan Pergub Penggusuran Warisan Ahok Tunggu Kemendagri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera dicabut.

Adapun Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca juga: DPRD Panggil Dinkes DKI Buntut Polemik Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun menyebut, proses pencabutan Pergub penggusuran itu kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 itu dahulu kerap dijadikan landasan hukum bagi Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran paksa.

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut Pergub tersebut sebelum lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pasalnya, mereka khawatir Pergub itu kembali dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.

Sambil menunggu restu pemerintah pusat, Pemprov DKI pun kini tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub penggusuran warisan Ahok itu.   

"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ujarnya.

Anies Baswedan: Penggusuran Era Ahok Tinggal Sejarah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menyinggung aksi penggusuran yang kerap dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Hal ini diungkapkan Gubernur Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur.

Adapun kampung susun itu dibangun bagi eks warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang jadi korban penggusuran di era Ahok pada 2016 silam.

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan, era kelam di mana Pemprov DKI kerap melakukan penggusuran paksa kini sudah berakhir.

"Itu sudah jadi sejarah, kita ambil hikmahnya," ucap Anies dalam sambutannya, Kamis (25/8/2022).

Anies mengakui, relokasi warga untuk menunjang program-program pembangunan pemerintah memang tak bisa dihindarkan.

Namun, menggunakan cara-cara kekerasan untuk menggusur warga juga tak dibenarkan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah mencarikan solusi hunian bagi warga yang akan digusur, sehingga proses relokasi bisa berjalan lancar tanpa adanya penolakan.

"Ke depan kami pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat," ujarnya.

"Apa sulitnya ini (pembangunan kampung susun) dibahas di tahun pada saat itu (warga Bukit Duri digusur)," sambungnya.

Bila saat itu Ahok sudah menyediakan hunian sebelum melakukan penggusuran, Anies yakin, warga bakal merasa lebih tenang dan secara sukarela meninggalkan tempat tinggalnya.

"Saat itu sudah dibahas rumah begini tenang semua bukan, semua punya kesempatan," tuturnya.

Sebagai informasi, kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung dibangun dengan luas unit hunian 36 m2, terdiri dari ruang privat sebesar 21 meter persegi dan ruang usaha sebesar 15 meter persegi. 

Ruang usaha disediakan untuk memberi kesempatan bagi penghuni dalam mengembangkan produktivitas ekonomi rumahan dari unit huniannya.

Desain unit hunian juga unik dengan mezanin, kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, balkon, dan ruang usaha/produksi pada setiap unit huniannya. 

Jarak antar lantai bangunan memiliki ketinggian 396 sentimeter sehingga memungkinkan dikembangkannya area ekonomi untuk berbagai jenis usaha atau dapat juga diubah menjadi unit hunian tambahan di masa yang akan datang.

Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung ini merupakan tindak lanjut pembangunan kampung susun sebelumnya yang sudah dihuni, yaitu Kampung Susun Akuarium Tahap I sebanyak 2 blok dan 107 unit.

Selain di lokasi ini juga terdapat pembangunan kampung susun yang telah selesai, yaitu Kampung Susun Kunir sebanyak 1 blok dan 33 unit hunian yang akan diresmikan kemudian.

Selanjutnya terdapat 2 (dua) lokasi kampung susun yang sedang dalam proses pembangunan, yakni Kampung Susun Akuarium Tahap 2 sebanyak 3 blok dan 134 unit hunian, serta Kampung Susun Jalan Tongkol sebanyak 2 blok dan 128 unit hunian, serta Kampung Susun Bayam sebanyak 3 blok dan 135 unit hunian. 

Sehingga total kampung susun yang akan terselesaikan pembangunannya pada tahun ini sebanyak 14 blok dengan 612 unit hunian.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved