Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dimutasi Kapolri hingga 21 Hari di Patsus: Ini Satu-satunya Pama Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

AKP Rifaizal Samula menjadi satu-satunya pama yang bersaksi pada sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo.

Tribun Jakarta dan Grid.id
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan AKP Rifaizal Samual (kanan). Rifaizal Samula menjadi satu-satunya pama yang bersaksi pada sidang KKEP Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTRA.COM - Ada satu-satunya perwira pertama (Pama) Polri yang bersaksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diekatahui, Pama terdiri dari polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Inspektur Satu (Iptu) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia adalah AKP Rifaizal Samual, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Rifaizal Samual menjadi perwira pangkat paling rendah yang terkena mutasi pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait keterlibatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 pada 4 Agustus 2022 itu mencopot 10 perwira termasuk Irjen Ferdy Sambo karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Perwira Ini 2 Jam Olah TKP Masih Ada Jenazah Brigadir J, Kini Bersaksi hingga Ferdy Sambo Dipecat

Rifaizal Samual juga menjadi salah satu yang pertama diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait rekayasa kasus penuh misteri  itu.

Setelah dimutasi, di hari yang sama, Rifaizal Samual langsung ditahan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan Itsus terkait pelanggaran kode etik dalam hal perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti.

Setelah 21 hari berada di patsus di Provost, Rifaizal Samual diminta bersaksi pada KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Masuk Patsus

Awal mula Itsus terbentuk, empat dari 25 polisi yang diperiksa karena tidak profesional pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, ditahan di dalam patsus.

Keempat polisi itu diduga paling awal tahu soal TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (ISTIMEWA)

"Dari 25 personel yang diperiksa, empat kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu berasal dari perwira menengah (Pamen) dan Pama Polri.

Tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya."

"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama dan pangkat pamen," ujarnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Serba Hitam ke Bareskrim, Ferdy Sambo Terima Pesan Jangan Gentar, Tetap Semangat

Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J, dari 15 nama personel, ada satu perwira menengah dan satu perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Serta AKP Rifaizal Samual selaku Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

Terbaru, AKP Rifaizal Samual turut menjadi saksi pada sidang KEPP Ferdy Sambo, Kamis (26/8/2022).

Ferdy Sambo pun mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.

Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Mendengar keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

Dalam sidang etik itu, KKEP memanggil 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

15 saksi terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sidang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo, kepolisian juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Bripka Rizky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Terkait perannya, Sambo diduga menjadi dalang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved