Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sidang Etik Putuskan Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Sang Jenderal Akui Perbuatan Tapi Tetap Banding

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota kepolisian, Jumat (26/8/2022). Sang jenderal akui seluruh perbuatan tapi lakukan ini.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Komjen Ahmad Dofiri. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota kepolisian, Jumat (26/8/2022). Sang jenderal akui seluruh perbuatan tapi lakukan ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dari anggota kepolisian.

Irjen Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Mendengar keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

Dalam sidang etik itu, KKEP memanggil 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

15 saksi terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sidang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved