Mau Ganti Kartu Layanan Transjakarta Gratis Berbasis JakCard? Simak di Sini Cara dan Mekanismenya
Demi meningkatkan pelayanan, masyarakat pengguna kartu Transjakarta gratis berbasis JakCard diminta menukar kartu lamanya dengan yang baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Demi meningkatkan pelayanan, masyarakat pengguna kartu Transjakarta gratis berbasis JakCard diminta menukar kartu lamanya dengan yang baru.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, program pelayanan Transjakarta gratis berbasis JakCard ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016.
Adapun aturan itu berisi tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan bus Gratis Bagi Masyarakat.
"Pelayanan Transjakarta Gratis dengan menggunakan Jakcard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
"Namun kami mengimbau bagi pengguna untuk dapat segera mengganti dengan kartu yang baru," sambungnya.
Baca juga: Wali Kota Los Angeles Eric Garcetti Jajal Transjakarta hingga MRT di Jakarta
Bagi pemegang kartu pelayanan Transjakarta gratis yang ingin menukar kartu JakCard baru bisa mengunjungi tiga cabang Bank DKI, yaitu Kantor Bank DKI cabang Juanda, cabang Matraman, dan cabang syariah Matraman.
Layanan penukaran kartu Jakcard dibuka di hari kerja, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Pemilik kartu bisa datang ke kantor tersebut dengan membawa JakCard lama, serta KTP atau identitas lainnya.
"Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan identitas diri," ujarnya.
Selain itu, pemegang kartu juga bisa mengganti JakCard lama di Halte Kwitang, Jelambar, Cawang UKI, Pasar Kebayoran Lama, dan Permai Koja pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Program layanan Transjakarta gratis ini juga dapat diakses dengan menggunakan Kartu ATM Combo Bank DKI dengan menyasar pada sejumlah kategori penerima layanan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, dan pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja yang memiliki payroll di Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa serta tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Baca juga: Pengendara Mobil Penampar Sopir Transjakarta Tersangka dan Ditahan, Ini Dalihnya Sampai Tega Begitu
Selain itu pendaftaran layanan ini juga dapat dilakukan melalui laman https://klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung.
“Kami berharap, keandalan JakCard sebagai alat pembayaran transportasi secara elektronik di DKI Jakarta seperti Transjakarta, jaringan JakLingko, MRT Jakarta maupun LRT Jakarta dapat menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya," tuturnya.
Selain untuk pembayaran tiket transportasi, JakCard juga dapat digunakan untuk alat pembayaran di berbagai kawasan wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Untuk kemudahan penambahan (top-up) saldo, Jakcard dapat di top-up melalui aplikasi JakOne Mobile dengan menggunakan ponsel berfitur NFC.