Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Nasib Pengacara Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ini Penyebab Ada yang Diusir

Ternyata ada beda perlakuan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Ternyata ada beda perlakuan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III pada Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata ada beda perlakuan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III pada Selasa (30/8/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia dan timnya diusir ketika hendak menyaksikan jalannya rekonstruksi.

TONTON JUGA

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi.

Kamaruddin mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas dari penyidik Polri terkait diusirnya tim pengacara keluarga Brigadir J.

"Alasannya, pokoknya. Dirtipidum (mengatakan) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak," ujar dia.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena dilarang mendatangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena dilarang mendatangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribun Jakarta/Pebby Adhe Liana)

Baca juga: Wownya Walk In Closet Putri Candrawathi Terkuak saat Rekonstruksi, Barang Branded Terpampang Nyata

Kamaruddin menyatakan bakal melaporkan kejadian ini ke Presiden Jokowi karena termasuk transparansi Polri dalam penangananan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami akan laporkan ke Presiden, dan Pak Mahfud, bahwa ya itu tadi kami tidak boleh masuk," katanya.

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menambahkan, pihaknya meragukan transparansi dalam proses rekonstruksi yang sebelumnya dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pokoknya, itu alasan. Jadi bukan transparan atau akuntabel atau bla bla bla, omong kosong itu," ucap Johnson.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa dilarang penyidik Polri menyaksikan langsung rekonstruksi perkara pembunuhan berencana kliennya oleh kelima tersangka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa dilarang penyidik Polri menyaksikan langsung rekonstruksi perkara pembunuhan berencana kliennya oleh kelima tersangka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Baca juga: 51 Adegan Rampung di Saguling, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Lanjut ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Berbeda dengan pengacara keluarga korban yang dilarang, pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Arman Hanis terpantau diperbolehkan mendampingi kliennya dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Keberdaaan Arman Hanis memantau jalannya rekonstruksi itu terpantau kamera yang menyorot proses rekonstruksi.

Arman Hanis terlihat mengenakan baju putih dan mendampingi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi saat menjalani reonstruksi di rumah jl Saguling.

Arman Hanis juga terlihat sempat mendampingi Ferdy Sambo sebelum adegan rekonstruksi.

Penjelasan Polisi

Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Terkuak di Rekonstruksi Kuat Maruf Ada di Kamar Istri Ferdy Sambo, Isu Soal Asmara Terlarang Mencuat

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Baca juga: Santainya Bripka RR Saat Rekonstruksi Brigadir J, Makan Bareng Penyidik hingga Tersenyum Lepas

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kata pengamat

Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terkait tidak dibolehkannya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi.

Menurut Asep, rekonstruksi merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian.

Sementara, untuk pengacara korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tidak perlu hadir dalam rekonstruksi.

"Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini."

"Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (30/8/2022).

Sekedar informasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi digelar di tiga lokasi.

Selain di Jalan Saguling III, rekonstruksi juga digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Sambo lainnya di Magelang, Jawa Tengah.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," kata Dedi kepada wartawan di Jalan Saguling III.

Dedi menjelaskan, 35 adegan di antaranya diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 Juli 2022 dan pasca pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli," ungkap Dedi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved