Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pengakuan Tersangka Berbeda-Beda Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Pengakuan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berbeda-beda saat rekonstruksi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Begini kata Komnas HAM.

YouTube/ Polri TV Radio
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Pengakuan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berbeda-beda saat rekonstruksi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Begini kata Komnas HAM. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komnas HAM menemukan pengakuan yang berbeda-beda dari para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Selain LPSK dan Kompolnas, Komnas HAM juga menjadi salah satu pihak eksternal yang diizinkan Polri untuk mengikuti rangkaian proses rekonstruksi tersebut hari ini, Selasa (30/8/2022).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ada perbedaan pengakuan antara tersangka A dan B ketika melakukan proses rekonstruksi dari tiga TKP hari ini.

Diantaranya dua TKP asli yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Duren Tiga, serta satu TKP pengganti terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," kata Choirul Anam, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tangan Ferdy Sambo Diikat saat Rekonstruksi, Lihat Bukti Perhatian Putri Pakaikan Suami Masker

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B dari masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pengakuan itu juga diuji," kata dia.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Chairul Anam proses rekonstruksi ini dilakukan secara imparsial.

Yaitu ada perbedaan keterangan dari masing-masing pihak terlibat, yaitu antara tersangka A dan tersangka B.

Ekspresi merengut tampak dari wajah Ferdy Sambo ketika menjalani reka adegan di rumah dinasnya, Selasa (30/8/2022).
Ekspresi merengut tampak dari wajah Ferdy Sambo ketika menjalani reka adegan di rumah dinasnya, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Dalam proses ini, tim penyidik juga melakukan pengujian.

Diantaranya dengan memberi kesempatan pada masing-masing pihak untuk melakukan rekonstruksi sesuai dengan keterangannya.

"Nah menurut kami, ini sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia. Sehinga setiap kita yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya," kata dia.

"Berikutnya apa kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, Komnas HAM juga melakukan pendalaman. Dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Disegani, Penyidik Tanya Suami Putri Candrawathi: Senjatanya Benar, Jenderal?

Untuk diketahui, Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved